BPJS Kesehatan Buka Jalur Reaktivasi JKN PBI, Peserta Nonaktif Bisa Urus Lewat Dinsos atau Faskes

BPJS Kesehatan Buka Jalur Reaktivasi JKN PBI, Peserta Nonaktif Bisa Urus Lewat Dinsos atau Faskes

BPJS Kesehatan membuka reaktivasi peserta PBI melalui Kantor Dinsos dan Faskes terdekat-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID — BPJS Kesehatan membuka jalur pengurusan reaktivasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya dinonaktifkan.

Peserta yang terdampak kini dapat mengurus pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat atau dengan bantuan fasilitas kesehatan (faskes).

BACA JUGA:Perlindungan HAM Bagi Pekerja Pers, JMSI: Bekerja dengan Aman, Independen dan Bermartabat

BACA JUGA:Permudah Mobilitas Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 4.655 SPKLU Sepanjang 2025

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan peserta PBI yang mendapati status kepesertaannya tidak aktif dapat segera mendatangi Dinas Sosial.

Selain itu, puskesmas maupun klinik juga dapat memfasilitasi peserta, terutama mereka yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.

“Peserta yang tidak aktif bisa datang ke Dinas Sosial. Sebenarnya bisa juga melalui faskes. Puskesmas atau klinik bisa membantu peserta yang sakit untuk segera menghubungi Dinas Sosial,” ujar Rizzky kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu 8 Februari 2026.

BACA JUGA:Ngakak! Dikira Panggul Mayat dalam Karung, Pengamen di Tambora Rupanya Gotong Biawak

BACA JUGA:Changan Melangkah Jauh: Inovasi Teknologi dan Ambisi Mobilitas Dunia

Setelah peserta mendatangi Dinas Sosial, proses selanjutnya dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

Tahapan ini mencakup verifikasi data kepesertaan sebelum pengaktifan kembali dilakukan.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penonaktifan sebagian peserta PBI merupakan bagian dari pemutakhiran data. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan iuran JKN tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurut Kemensos, proses penyesuaian data tersebut telah dimulai sejak tahun lalu. Dalam pelaksanaannya, kepesertaan PBI yang dinonaktifkan dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan. Meski demikian, pemerintah juga memastikan adanya ruang reaktivasi bagi peserta yang masih memenuhi kriteria.

Tercatat, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi persyaratan telah diaktifkan kembali sebagai peserta PBI setelah melalui proses verifikasi. Reaktivasi dapat dilakukan apabila peserta yang sempat dinonaktifkan terbukti masih berhak menerima bantuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: