DPR Terima Tiga Surpres, Pembahasan Legislasi dan Diplomasi Dimulai
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan, Surpres pertama bernomor R-01 tertanggal 12 Januari 2026 berkaitan tentang Daerah Kepulauan. -dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Masuknya tiga Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI menandai dimulainya rangkaian proses kelembagaan yang strategis, baik di bidang legislasi maupun diplomasi.
Dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 menyampaikan tiga Surpres yang diterima pimpinan DPR dan resmi menjadi agenda parlemen untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Daftarnya!
BACA JUGA:Bansos Pangan Ramadan Februari 2026, Dapat 10 Kilogram Beras dan 2 Liter Minyak
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan, Surpres pertama bernomor R-01 tertanggal 12 Januari 2026 berkaitan tentang Daerah Kepulauan.
RUU ini dipandang penting karena menyentuh kepentingan strategis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
“Hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Daerah Kepulauan,” terangnya.
Pembahasannya diharapkan mampu memperkuat kerangka hukum pengelolaan wilayah kepulauan, sekaligus menjawab tantangan pemerataan pembangunan, konektivitas, dan perlindungan wilayah maritim.
BACA JUGA:Shark Helmet Hadirkan 11 Grafis Baru di 2026, Ada Grafis Johann Zarco juga Raul Fernandez
BACA JUGA:Bursa Capres 2029 Mulai Ramai, Muncul Nama Sjafrie Sjamsoeddin
Surpres kedua bernomor R-03 tertanggal 15 Januari 2026 menyangkut permohonan pertimbangan DPR RI terhadap pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia.
Isu ini sempat menimbulkan persepsi keliru di publik, sehingga Saan merasa perlu meluruskan. Ia menegaskan, Surpres tersebut tidak berkaitan dengan penempatan duta besar Indonesia ke luar negeri, melainkan calon duta besar dari negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari praktik diplomasi yang lazim dan diatur konstitusi, di mana DPR memiliki peran memberikan pertimbangan dalam hubungan antarnegara.
“Yang dibahas adalah duta besar negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia, di Jakarta, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: