Usai Dicecar 60 Pertanyaan, Mengapa Bahar bin Smith Boleh Pulang, Nggak Ditahan?
Habib Bahar bin Smith telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus pengeroyokan bersama.-Dok. Disway-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Setidaknya Habib Bahar bin Smith telah menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Polres Metro Tangerang Kota menyusul kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Seperti diketahui, kasus yang bermula pada September 2025 itu telah memasuki babak baru, di mana Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka.
Sepekan kemudian Bahar kembali diminta untuk memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik. Namun spesifiksi pertanyaan tersebut tak bisa diungkap.
BACA JUGA:Alasan Polisi Tak Tahan Bahar bin Smith, Tulang Punggung Keluarga dan Status Guru
"(Pertanyaan) banyak. Kurang lebih ada 60an," kata Ichwana, Rabu, 11 Februari 2026.
Pendakwah yang identik dengan rambut gondrongnya itu dipulangkan pada malam ini --setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang sejak Selasa, 10 Februari 2026.
"Malam ini diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga," tuturnya.
Ichwan mengemukakan, pertimbangan ditangguhkannya penahanan salah satunya Bahar bin Smith merupakan tulang punggung keluarga. Pihaknya juga memberikan jamin kepada kepolisian.
BACA JUGA:Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice
"Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," tuturnya.
Tak berhenti di situ, Bahar bin Smith juga telah membuat pernyataan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor, terkait kasus tersebut, serta siap menempuh damai atau restorative justice.
"Kami akan tetap aktif untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami, yang telah disampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Tangerang," terangnya.
BACA JUGA:Sudah 24 Jam Habib Bahar Diperiksa, Kuasa Hukum Ungkap Kondisinya Saat Ini
Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangerang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: