BPKN Tanggapi Penonaktifan PBI JKN BPJS Kesehatan: Layanan Kesehatan Tetap Terjamin!
Mufti juga menegaskan bahwa BPKN akan mengawal proses evaluasi kebijakan ini dan mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan penerapan data yang merugikan pengguna layanan.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok menjawab kekhawatiran masyarakat luas mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Awal mula terjadinya penonaktifan ini diambil setelah keluarnya surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
BACA JUGA:Gebrakan Jasa Marga Bikin Hadirkan Aplikasi Travoy di IIMS 2026 Jelang Mudik Lebaran
BACA JUGA:Terungkap! Motif Pembunuhan Karyawan PPPK, Ingin Kuasai Barang Korban
Dengan begitu, Mufti menekankan bahwa penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah keseluruhan penerima PBI, karena telah digantikan oleh peserta baru melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
"Hal masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tetap dilindungi penuh, menyusul viralnya isu penonaktifan peserta Program PBI," tegas Mufti dalam keterangan resminya.
Selain itu, Mufti bersama dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menunjukkan komitmennya terhadap ratusan ribu peserta yang sempat dinonaktifkan karena penyakit katastropik telah diaktifkan kembali.
BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan RS Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara
BACA JUGA:HORE! Cek Jadwal WFA Lebaran 2026 Bagi ASN dan Pegawai Swasta, Bisa Mudik 2 Minggu Lho!
Hal tersebut membuat sejumlah layanan kesehatan seperti cuci darah dan kemoterapi tetap dapat diakses.
"Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menegaskan agar rumah sakit tidak menolak pelayanan pasien PBI meskipun status kepesertaannya sementara nonaktif. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026," jelas dia.
Mufti juga menegaskan bahwa BPKN akan mengawal proses evaluasi kebijakan ini dan mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan penerapan data yang merugikan pengguna layanan.
Kendati demikian, Mufti menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam perlindungan konsumen dengan meningkatkan edukasi publik dan memperluas koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Pangkas Waktu Booking Jadi 2 Jam, TRAC Genjot Pasar B2C Jelang Lebaran 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: