Target Tuntas Dua Bulan, Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, Kemensos meminta pendampingan BPS dalam proses tersebut. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan groundcheck (pemeriksaan lapangan) terhadap 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan dengan DPR RI sekaligus upaya memastikan akurasi data penerima manfaat.
BACA JUGA:Lebih dari 390 Ribu Pelanggan Manfaatkan Program Electrifying Agriculture dan Marine PLN
BACA JUGA:Jadwal War Tiket Mudik Gratis 2026 KAI, Cek Rute, Syarat, dan Cara Daftar
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, Kemensos meminta pendampingan BPS dalam proses tersebut.
Pemeriksaan akan melibatkan sumber daya manusia (SDM) Kemensos untuk melakukan pemutakhiran data selama dua bulan.
“Kami minta didampingi (BPS), sementara pendamping-pendamping kami atau SDM yang kami miliki diantaranya pendamping PKH untuk membantu pemutakhiran dalam dua bulan ke depan.
Mudah-mudahan sesuai rencana pada April hasilnya sudah bisa diketahui,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarat Pusat, pada Kamis (12/2/2026).
BACA JUGA:Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Unggul
Ia berharap partisipasi masyarakat, khususnya penerima manfaat, untuk memberikan keterangan secara jujur saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan.
Hasil pemutakhiran akan diserahkan kepada BPS untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum menjadi dasar penetapan kebijakan dan pelaksanaan program.
Sebelumnya, sebanyak 106.153 penerima manfaat yang teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik telah diaktifkan kembali.
Kelompok ini merupakan bagian dari 11 juta penerima yang dinonaktifkan, namun diprioritaskan karena kondisi kesehatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: