Dana Haji Dianggap 'Mirip Ponzi’, BPKH Dorong Sistem Individual Account

Dana Haji Dianggap 'Mirip Ponzi’, BPKH Dorong Sistem Individual Account

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan-disway.id/Moh Purwadi-

“Kalau logika keuangannya seperti ini terus, lama-lama bisa mirip ponzi,” ujar Indra. 

Ia menegaskan, penggunaan istilah tersebut bukanlah tudingan praktik ilegal, melainkan peringatan akademis agar tata kelola dana umat tetap berkelanjutan dan adil.

Sebagai doktor di bidang keuangan, Indra menekankan bahwa sistem yang terlalu mengandalkan dana baru untuk menutup beban manfaat jemaah yang berangkat berpotensi menimbulkan tekanan jangka panjang. 

BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara Plus Denda Rp5 M!

BACA JUGA:Prabowo Ungkap Fakta Mengejutkan, 10 Tahun Dana Desa Banyak Tak Sampai ke Rakyat

Dalam teori keuangan, skema seperti itu mengandung risiko ketidakseimbangan apabila tidak diimbangi pertumbuhan dana dan imbal hasil yang memadai.

Karena itu, BPKH mendorong reformasi mendasar melalui penerapan skema individual account atau rekening individual.

Dalam konsep ini, setiap jamaah akan memiliki perhitungan nilai manfaat yang lebih proporsional berdasarkan masa tunggu dan jumlah setoran.

“Nah, dari sini sebenarnya kami ingin usulkan bahwa pengelolaan dana ini seharusnya individual account,” kata Indra.

Menurut perhitungan internal BPKH, jika sistem tersebut diterapkan, tambahan nilai manfaat rata-rata yang bisa diterima jamaah berkisar antara Rp12 juta hingga Rp13 juta per orang.

BACA JUGA:Anggaran MBG Triwulan 1 2026 Diprediksi Serap Rp 60 Triliun, Ini Kata Ekonom Celios

BACA JUGA:Habiburokhman Bongkar 'Penumpang Gelap' Reformasi Polri, Eks Pejabat Ikut Bermain?

Distribusinya akan disesuaikan dengan posisi antrean, layaknya anak tangga.

Ia menggambarkan, jemaah yang paling junior yang baru mendaftar akan tetap berada pada kisaran setoran awal Rp25 juta.

Sementara jemaah dengan masa tunggu lebih lama dapat memperoleh akumulasi nilai manfaat hingga Rp30 juta lebih, sesuai perhitungan proporsional dan distribusi normal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads