Kompolnas Minta Bongkar Jaringan Norkoba Seret Kapolres Bima Kota, Propam dan Bareskrim Bergerak Simultan
Chairul Anam: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus narkoba yang menyeret nama Didik Putra Kuncoro yang merupakan mantan Kapolres Bima Kota.-dok disway-
Ia menegaskan, tanpa pembongkaran jaringan, potensi terulangnya kasus serupa tetap terbuka, termasuk di internal aparat penegak hukum.
Lebih jauh, Kompolnas mendorong adanya komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim untuk memberikan pemberatan hukuman apabila pelaku merupakan aparat penegak hukum.
"Kalau dilakukan oleh petugas, contohnya oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas. Ini harus menjadi komitmen bersama," ucapnya.
Dijelaskannya, pemberatan hukuman bagi aparat yang terlibat narkoba menjadi simbol bahwa negara tidak tunduk pada jejaring narkotika dan tetap konsisten dalam memberantas kejahatan tersebut.
"Komitmen pemberatan itu menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara berkomitmen untuk memberantas narkoba, khususnya di internal kepolisian,” jelasnya.
BACA JUGA:10 Manfaat Kurma untuk Buka Puasa, Sumber Energi dan Nutrisi Alami
BACA JUGA:Silsilah Lengkap Nabi Muhammad SAW: Dari Leluhur hingga Keturunan Ahlul Bait
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Isir menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk personel internal.
"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri," tegasnya.
Penetapan AKBP DPK sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret sejumlah anggota Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya berinisial AN. Dari penggerebekan di rumah pribadi mereka, petugas menyita sabu seberat 30,415 gram.
Pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML.
BACA JUGA:BULOG dan BAPANAS Gelar GPM Serentak di 1.218 Lokasi
Pemeriksaan Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin. Dari penggeledahan ruang kerja dan rumah jabatan yang bersangkutan, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: