BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000

BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di wilayah Madiun Raya-Tangkapan layar Instagram@nanik_deyang-

JAKARTA, DISWAY.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa (24/2/2026), menyusul polemik terkait menu Ramadan yang dinilai tidak sesuai dengan besaran anggaran.

Nanik menjelaskan, total anggaran Rp13.000 per porsi untuk balita hingga siswa kelas 3 SD, serta Rp15.000 per porsi untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui, tidak seluruhnya digunakan untuk bahan baku makanan.

BACA JUGA:Oknum Brimob Penganiaya Siswa Resmi Dipecat, Kapolda Maluku Jelaskan Tindakannya

Sebagian dialokasikan untuk biaya operasional dan dukungan pelaksanaan program.

“Anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik.

Ia merinci, dari total anggaran tersebut, sebesar Rp3.000 per porsi dialokasikan untuk biaya operasional.

Dana ini digunakan untuk kebutuhan seperti listrik, air, gas, internet, insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), insentif guru penanggung jawab, operasional kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, hingga kebutuhan kebersihan dan alat pelindung diri.

Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan, termasuk dapur, gudang, kamar mes, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern seperti steam rice, kompor, kulkas, chiller, freezer, dan perlengkapan lainnya.

BACA JUGA:DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Usai Lebaran 2026, Serikat Buruh Bakal Dilibatkan

Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru Nomor 401.1, alokasi Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra pelaksana.

Dengan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat, insentif fasilitas mencapai sekitar Rp6 juta per hari.

BGN menegaskan, mekanisme penganggaran tersebut telah diatur secara rinci guna memastikan keberlanjutan program serta kualitas layanan.

Meski demikian, BGN membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau laporan apabila ditemukan indikasi menu MBG yang tidak sesuai dengan standar anggaran yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads