Tak Hanya Masuk Bui, Kerry Adrianto Juga Harus Bayar Denda Milyaran Rupiah
Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Fajar Aji Kusuma juga membacakan hukuman kepada tiga terdakwa dari total 9 terdakwa yang divonis.-Disway/Candra Pratama-
BACA JUGA:Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Keberadaan Riza Chalid Masih Gelap!
BACA JUGA:Liverpool Ajukan Tawaran Rp1,9 Triliun Eduardo Camavinga, Real Madrid Siap Melepas?
Hal yang memberatkan hukuman Kerry yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukumh program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Lebih ringan dari tuntutan
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, jaksa menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 atau sekitar Rp13 triliun, subsider 10 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: