PT TUN Batalkan Putusan PTUN, Gugatan Indobuildco atas Blok 15 GBK Kandas!

PT TUN Batalkan Putusan PTUN, Gugatan Indobuildco atas Blok 15 GBK Kandas!

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah membacakan putusan banding Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan putusan PTUN sebelumnya dalam perkara yang diajukan PT Indobuildco-Dok. Setneg-

Ia menekankan bahwa setiap langkah yang diambil pihaknya telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur, dengan fokus utama memastikan penataan kawasan berjalan tertib serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

BACA JUGA:Viral Mahasiswa Mencak-mencak dan Tunjuk Polisi saat Demo di Mabes Polri, Ternyata Bukan dari UI

BACA JUGA:Operasi Ketupat 2026 Digelar 13-25 Maret, 2.746 Posko Disiagakan

Terpisah, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyampaikan bahwa pemerintah tetap mengedepankan empati terhadap para pihak yang terdampak oleh sikap manajemen lama. 

"Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan," tutur Setya Utama.

"Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan serta belum membayar royalti, bukan dengan para pekerjanya. Kesejahteraan karyawan adalah bagian dari komitmen kami dalam revitalisasi kawasan ini ke depan," lanjut Setya Utama.

Dengan runtuhnya seluruh benteng pertahanan hukum Indobuildco, pemerintah kini tinggal menghitung hari. 

Pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah fisik di lapangan guna memastikan Blok 15 terbebas dari penguasaan ilegal dan kembali dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads