Pemerintah Minta Aplikator Bayar BHR Ojol Paling Lambat H-7 Idul Fitri

Pemerintah Minta Aplikator Bayar BHR Ojol Paling Lambat H-7 Idul Fitri

Pemerintah mendorong aplikator ojek online untuk membayar Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojol pada H-7 Idul Fitri-disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah mendorong aplikator ojek online untuk membayar Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojol pada H-7 Idul Fitri.

"Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Selasa, 3 Maret 2026.

Airlangga menyebut BHR itu diberikan kepada 850 ribu mitra penerima dengan toral Rp220 Milyar.

BACA JUGA:IEE Series 2026 Ekspansi Regional ke Balikpapan, Dekatkan Platform Industri ke Lokasi Proyek

BACA JUGA:Jadwal dan Link Live Streaming Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Resmi BMKG

Menurutnya, jumlah ini lebih banyak 2 kali lipat dibandingkan dengan 2 tahun lalu.

"Tahun lalu itu sekitar Rp105-110 miliar. Dari masing-masing aplikator seperti GoTo dan Grab tahun lalu menyediakan masing-masing Rp50 miliar, tahun ini Rp100 hingga Rp110 miliar, meningkat dua kali yang akan dibagikan ke 400.000 mitra," ujar dia.

Selain GoTo dan Grab, Maxim juga memberikan BHR kepada 51 ribu mitranya dan InDrive ada sekitar 500 mitra yang menerima BHR.

"Maxim juga memberikan kepada 51.000 mitra sebagai penerima BHR. Tahun lalu 1.000 mitra, jadi Maxim meningkat juga besar, 51.000. Kemudian inDrive juga memberikan sekitar 500-an," imbuhnya.

Terkait dengan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi, lanjut Airlangga, hingga saat ini mitra pengemudi mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian atau JKM BPJS Ketenagakerjaan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads