Lolos dari Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 2 Ton
Terdakwa kasus narkoba jenis sabu dalam Kapal seberat 2 Ton, Fandi Ramadhan, divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Batam-Source for Disway.id-
Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, pihaknya yakin majelis hakim akan membebaskan Fandi dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Meski begitu, pihaknya mengaku tak ada persiapan jelang menghadapi sidang putusan tersebut.
"Secara khusus tidak ada persiapan, karena ini memang ranahnya majelis hakim. Tapi yang kita harapkan sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itulah yang menjadi acuan hakim," ujar Bakhtiar, Kamis, 5 Maret 2026.
Bakhtiar sangat yakin jika Fandi tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkotika sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Hotman Paris Minta Pengusutan Kasus ABK Fandi Ramadhan Gunakan Lie Detector
"Kami tidak melihat Fandi ini terlibat dalam sindikat narkoba. Harapan kami majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sehingga Fandi dapat dibebaskan," katanya.
Ia justru menilai unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dalam persidangan. Sehingga, apabila unsur tidak terpenuhi maka terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan dalam perkara sabu ton ini.
"Dia harus dibuktikan sesuai dakwaan. Kalau tidak terbukti, seharusnya dilepaskan. Tapi tentu keputusan ada di majelis hakim setelah mempertimbangkan apa yang disampaikan jaksa dan penasihat hukum," tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, M. Ridwan, menegaskan posisi Fandi dalam perkara tersebut hanya sebagai anak buah kapal (ABK) dengan jabatan second engineer.
BACA JUGA:Hotman: CMNP Tak Bantah Ada Penerimaan Uang, Jelas Ini Jual Beli NCD!
"Kalau kita lihat, Fandi hanya sebatas ABK. Dia bekerja di bawah sistem komando kapten kapal dan tidak bertanggung jawab terhadap isi muatan," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan Fandi bekerja melalui lamaran resmi dan agen, serta sempat mengalami perpindahan kerja dari kapal MV North Star ke kapal Sea Dragon.
Menurutnya, dakwaan jaksa menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai tidak terpenuhi unsur-unsurnya dalam persidangan.
"Kita bisa pastikan klien kami tidak ada kaitannya dengan sindikat narkoba ini, apalagi skalanya hampir 2 ton," sebutnya.
Jelaskan Soal Uang Rp2,5 Juta
Ridwan juga menjelaskan perihal aliran dana Rp2,5 juta, di mana dalam fakta persidangan justru menunjukkan Fandi yang membayar uang tersebut kepada terdakwa lain untuk membantu proses masuk kerja. Hal ini sekaligus mempertegas jika Fandi tak menerima uang sebagaimana disebutkan dalam tuntutan.
"Di persidangan Hasiholan juga mengakui hal itu. Jadi bukan Fandi menerima uang, melainkan pihak agen membantu untuk mencarikan kerja," tutur Ridwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: