Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 2 Ton, Fandi Ramadhan Pikir-pikir untuk Banding
Terdakwa Kasus peredaran sabu 2 ton di Batam, Fandi Ramadhan, menyatakan pikir-pikir untuk banding usai divonis 5 Tahun oleh Majelis Hakim PN Batam-Source for Disway.id-
Ia menyebut putusan itu belum menghadirkan keadilan bagi keluarganya.
“Saya berharap Fandi bebas. Belum ada keadilan untuk anak saya, belum ada,” kata Nirwana sambil menangis.
Nirwana yakin jika anaknya sempat mempertanyakan barang yang dibawa di kapal kepada kapten sebelum kasus ini terungkap.
BACA JUGA:PAN Bagi-bagi THR dan Beras Bareng Uya Kuya, Pria Berbaju Zulhas Ikut Ngantri
“Saya minta anak saya bebas karena sudah berulang kali anak saya memperingatkan kapten, ‘barang apa ini, Capt?’ Kenapa juga dihukum lima tahun. Bebaskan anak saya,” ujarnya.
Hal senada juga Ayah Fandi, Sulaiman, mengatakan keluarga akan membahas langkah hukum selanjutnya bersama penasihat hukum mereka.
“Putusan tadi sebenarnya saya syukuri, alhamdulillah, tapi saya akan merundingkannya dengan penasihat hukum. Saya minta anak saya bebas, dibebaskan,” kata Sulaiman.
Pikir-pikir untuk Banding
Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.
“Tanggapan kami, berdasarkan fakta persidangan, kami tidak sependapat dengan majelis hakim,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
“Memang cukup jauh dari tuntutan hukuman mati menjadi lima tahun. Kami masih pikir-pikir. Kami akan merundingkannya dengan keluarga. Apakah upaya banding dilakukan, itu akan kami putuskan dalam tujuh hari ini,” kata Bakhtiar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: