Ramai Isu TNI Siaga 1 Picu Spekulasi, Komisi I DPR Minta Penjelasan

Ramai Isu TNI Siaga 1 Picu Spekulasi, Komisi I DPR Minta Penjelasan

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta agar pihak TNI untuk menjelaskan maksud dari instruksi TNI siaga 1-disway.id/Anisha Aprilia -

Menurutnya, status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit, yang dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, baik latihan maupun antisipasi terhadap kemungkinan penugasan.

Ia juga mengatakan, ada tiga tingkat kesiapan yaitu Siaga Tiga, Siaga Dua, dan Siaga Satu.

Ia menjelaskan, Siaga Tiga merupakan kondisi yang masih relatif normal.

BACA JUGA:Cek Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Senin, 9 Maret 2026: Didominasi Berawan

BACA JUGA:Peringati Nuzulul Quran, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Al-Quran dalam Kehidupan

Dalam kondisi ini kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.

Sementara itu Siaga Dua menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi.

Biasanya sebagian kekuatan sudah dalam kondisi standby, sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.

Adapun Siaga Satu merupakan tingkat kesiapan tertinggi.

Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista sudah disiapkan, serta logistik perorangan telah dipersiapkan.

BACA JUGA:TPST Bantar Gebang Longsor, 3 Orang Tewas Tertimbun Sampah

BACA JUGA:Berangsur Surut, Jalan Kembangan Raya Bisa Dilintasi Pemotor

"Umumnya prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando," imbuhnya.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa siaga TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR, karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit.

Namun, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 (hasil revisi UU nomor 34 tahun 2004).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: