Dijanjikan di UAE hingga Turki, PMI Malah Dipekerjakan ke Libya, KP2MI Bilang Begini!
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, -Candra Pratama-
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus pekerja yang memutus kontrak kerja sebelum dua tahun juga diminta membayar ganti rugi kepada majikan dengan nilai antara USD 5.000 hingga USD 7.000.
"Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, total biaya yang diperlukan untuk pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang, termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan dapat memakan waktu berbulan-bulan," tuturnya.
BACA JUGA:Operasi Ketupat Jaya 2026 Mulai 13 Maret, 6.800 Personel Disiagakan
Oleh karenanya, Kementerian P2MI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.
Dirjen Rinardi juga mengingatkan kepada warga negara Indonesia yang sedang transit di Dubai, Uni Emirat Arab maupun Istanbul, Turkiye, dan diminta melanjutkan penerbangan ke Libya agar segera menolak.
"Apabila mengalami situasi tersebut, kami mengimbau agar segera meminta bantuan kepada petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai atau Istanbul guna mendapatkan perlindungan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: