Rumah Komisioner Ombudsman RI Digeledah, Kejagung Ungkap Pemiliknya Inisial YH

Rumah Komisioner Ombudsman RI Digeledah, Kejagung Ungkap Pemiliknya Inisial YH

Kasus yang tengah di dalami penyidik berkaitan dengan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar.-Disway/Candra-

BACA JUGA:Nah Lho! Rumah Komisioner Ombudsman RI Diobok-Obok Kejagung, Kasus Apa?

BACA JUGA:Rumor Ressa Anak Kandung Denada Menghilang Dijawab Kuasa Hukum, Tak Kontak 2 Minggu

Diketahui, kasus yang tengah di dalami penyidik berkaitan dengan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar.

Yakni: Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak didakwa telah menyuap hakim dengan tujuan memengaruhi putusan agar menjatuhkan vonis lepas (onslag).

Salah satu terdakwa yang terseret dalam kasus tersebut ialah pengacara Marcella Santoso.

Jaksa sebelumnya memaparkan bahwa Marcella bersama beberapa pihak lainnya diduga menyalurkan uang suap kepada hakim melalui sejumlah perantara.

BACA JUGA:Longsor Gunungan Sampah Bantar Gebang, SAR: 10 Orang Masih Tertimbun

BACA JUGA:Cari 5 Korban Hilang Tertimbun Sampah Bantargebang, Tim SAR Kerahkan 20 Beko

Nilai suap yang diberikan mencapai 2,5 juta dolar AS atau setara sekitar Rp40 miliar.

Dana itu diduga didistribusikan kepada sejumlah pihak di lingkungan pengadilan guna memengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang tersandung perkara ekspor CPO.

Selain Marcella, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, di antaranya advokat Junaedi Saibih, pengacara Ariyanto Bakri, serta perwakilan dari perusahaan Wilmar, Muhammad Syafei.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: