MAKI Soal Gus Yaqut: Baru Kali Ini ada Tahanan Istimewa di KPK

MAKI Soal Gus Yaqut: Baru Kali Ini ada Tahanan Istimewa di KPK

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik sikap KPK yang memberikan status Tahanan Rumah pada tersangka korupsi haji Yaqut Cholil Qoumas--istimewa

Boyamin juga menyoroti momen perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran. Dia mengatakan hal itu juga bisa memancing dugaan publik terkait pemberian tahanan rumah kepada Yaqut agar mantan Menteri Agama itu bisa merayakan Lebaran di luar rutan.

Ia menilai, baru kali ini KPK bersikap sepihak dalam penanganan kasus tipikor yang menyita perhatian publik. 

BACA JUGA:Rujuk Ditolak Nyawa Melayang, WN Iran Itu Tega Tikam Cucu Mpok Nori Hingga Tewas

"KPK tidak pernah melakukan penangguhan penahanan, peralihan penahanan sepanjang itu tidak sakit. Ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan apalagi menjelang Lebaran. Jadi ini menjadi diskriminasi, yang lain-lain ditahan sementara Gus Yaqut dialihkan tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran," tutur Boyamin.

Dia menambahkan, perlakuan KPK ini berbeda saat menangani permohonan keluarga dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Boyamin menyebut saat itu keluarga Enembe meminta KPK tidak menahan Enembe di rutan karena alasan sakit, namun ditolak oleh KPK.

"Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan," tutur Boyamin. 

Dalih KPK

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jika Yaqut saat ini menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.

KPK tidak memberikan alasan jelas terkait perpindahan status penahanan Yaqut. KPK hanya menyebut tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara.

BACA JUGA:Di-Spill Istri Noel, Gus Yaqut Ternyata Sudah Keluar dari Rutan KPK: Apa Alasannya?

Budi juga menyebut peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena faktor kesehatan. Budi mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: