Kalau Gus Yaqut Bisa, Noel Ebenezer Ikut Ajukan Status Tahanan Rumah, Begini Tanggapan KPK!
Merespon itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, kewenangan pengalihan penahanan Noel kini berada di tangan majelis hakim-Disway/Fajar Ilman-
BACA JUGA:Pendatang Baru ke Jakarta Diingatkan Punya Keterampilan, Pramono: Jangan Jadi Beban Ibu Kota
Ia menilai pengalihan status penahanan terhadap Yaqut sebelumnya merupakan hal yang tidak lazim.
Menurut Aziz, permohonan itu diajukan dengan pertimbangan kebutuhan pribadi dan kesehatan kliennya, termasuk keinginan merayakan Paskah pada April 2026 serta menjalani tindakan medis.
"Paskah. Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil pada kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: