Berlaku Mulai 1 April 2026, Pemerintah Keluarkan 8 Kebijakan Transformasi Kerja Nasional Hadapi Krisis Energi

Berlaku Mulai 1 April 2026, Pemerintah Keluarkan 8 Kebijakan Transformasi Kerja Nasional Hadapi Krisis Energi

Pemerintah resmi memberlakukan paket kebijakan 8 butir transformasi budaya kerja nasional sebagai respons terhadap dinamika global yang berdampak pada rantai pasok dan energi-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

6. Refocusing belanja kementerian dan lembaga

Pemerintah juga melakukan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara, melalui prioritasisasi dan refocusing belanja kementerian dan lembaga.

Pengalihan anggaran dilakukan dari belanja yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, belanja non operasional, dan kegiatan seremonial menuju belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatra.

Pemerintah juga terus mendorong percepatan belanja kementerian dan lembaga, serta penajaman belanja melalui optimalisasi anggaran. Potensi prioritasisasi dan refocusing anggaran kementerian dan lembaga ini dalam range Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun.

7. Program B50 dan Bijak Isi BBM

BACA JUGA:Presiden Prabowo dan PM Takaichi Sepakat Indonesia-Jepang Jadi Penjaga Perdamaian

BACA JUGA:Dasco Pastikan Stok BBM Aman, Tidak Ada Kenaikan Harga dalam Waktu Dekat

Kebijakan B50 oleh Pertamina mulai berlaku 1 Juli 2026.

Kebijakan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter dan ini dalam satu tahun

Pengisian BBM subsidi lebih praktis dengan gunakan barcode MyPertamina Pengisian wajar fulltank per kendaraan per hari. Tidak berlaku untuk kendaraan umum.

8. Optimalisasi MBG

Optimalisasi program MBG fresh food disediakan untuk 5 hari, kecuali untuk daerah 3T, daerah stunting tinggi, dan sekolah asrama yang tetap berjalan seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait