Redam Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kucurkan Subsidi PPN Rp2,6 Triliun
Menko Airlangga Hartarto siapkan subsidi Rp1,3 triliun per bulan dan insentif pajak guna menekan kenaikan harga tiket pesawat domestik agar tetap terjangkau bagi masyarakat di seluruh Indonesia.--Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID– Pemerintah memutuskan untuk mengintervensi kenaikan harga tiket pesawat domestik menyusul lonjakan harga avtur global yang kian menekan industri penerbangan nasional.
Melalui kebijakan jangka pendek, pemerintah memberikan subsidi berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, anggaran yang dialokasikan untuk subsidi ini mencapai Rp1,3 triliun per bulan.
BACA JUGA:Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tarif Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Untuk tahap awal, kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan ke depan dengan total pagu anggaran sebesar Rp2,6 triliun.
"Langkah ini diambil agar kenaikan harga tiket pesawat tetap terkendali dan terjangkau oleh masyarakat, yakni di kisaran 9 hingga 13 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Intervensi ini menjadi krusial mengingat struktur biaya operasional maskapai sangat bergantung pada harga bahan bakar.
Saat ini, komponen avtur berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional pesawat. Sementara itu, harga avtur nonsubsidi terus merangkak naik mengikuti mekanisme pasar internasional.
Sebagai perbandingan, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026 tercatat Rp23.551 per liter. Meski terlihat tinggi, angka ini masih relatif lebih rendah dibandingkan harga di negara tetangga seperti Filipina (Rp25.326 per liter) dan Thailand (Rp29.518 per liter).
Selain subsidi PPN, Kementerian Perhubungan juga melakukan penyesuaian pada komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Pemerintah menetapkan kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller (baling-baling).
BACA JUGA:Gawat! Gegara Avtur Naik Harga Tiket Pesawat Terancam Naik, Pemerintah Terapkan Strategi Jitu
Sebelumnya, tarif fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10 persen dan pesawat propeller sebesar 25 persen. Kenaikan ini memberikan ruang napas bagi maskapai untuk menyesuaikan Tarif Batas Atas (TBA) mereka di tengah tekanan harga energi.
"Fokus utama yang kita jaga adalah harga tiket di tingkat konsumen. Dengan skema subsidi PPN 11 persen ini, dampak kenaikan avtur yang mencapai 70 persen terhadap struktur biaya dapat diredam, sehingga maskapai diminta membatasi kenaikan harga tiket maksimal di angka 13 persen," tegas Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas industri penerbangan sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah tren kenaikan harga energi global, sembari memastikan operasional maskapai nasional tetap berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: