Andrie Yunus Tolak Kasusnya di Jalur Militer, Minta Didorong ke Peradilan Umum

Andrie Yunus Tolak Kasusnya di Jalur Militer, Minta Didorong ke Peradilan Umum

Foto blur aktivis KontraS, Andrie Yunus saat perawatan-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID- Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang dilimpahkan ke pengadilan militer menuai penolakan dari korban.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan korban menolak kasusnya disidangkan di forum militer. 

Penolakan itu disampaikan pihak Andrie Yunus melalui surat yang dibacakan di hadapan sejumlah tokoh.

BACA JUGA:Temuan Baru Kasus Andrie Yunus, TAUD Duga Belasan Oknum TNI Ikut Terlibat Penyerangan

"Korban secara tegas menolak jika kasus ini dibawa ke peradilan militer," katanya kepada awak media.

Menurutnya, pelimpahan kasus itu ke oditur militer oleh POM TNI memang merupakan prosedur yang berlaku. 

Namun, korban memiliki pandangan berbeda terkait forum yang dianggap tepat untuk mengadili perkara tersebut.

"Memang itu mekanisme baku di POM, tetapi korban memiliki sikap yang jelas terkait penanganan kasus ini," jelasnya.

KontraS bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi sejak awal konsisten mendorong agar kasus penyiraman air keras ini diproses melalui peradilan umum. 

Mereka menilai jalur tersebut lebih tepat untuk menjamin transparansi dan rasa keadilan bagi korban.

"Sejak awal kami menilai bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan di forum peradilan umum, bukan militer," tegasnya.

BACA JUGA:Keluarga Korban Kekerasan TNI Serukan Solidaritas Andrie Yunus, Tolak Pelaku Diadili Peradilan Militer

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus harus tetap berada di tangan kepolisian, bukan militer.

Dirinya menilai konferensi pers yang disampaikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait konstruksi perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait