Gawat! Rupiah Anjlok Rp17.105, Klaim Asuransi Kendaraan dan Kesehatan Makin Berat
Menyusul kabar pelemahan nilai tukar Rupiah, yang sebelumnya kembali anjlok hingga menyentuh angka Rp 17.105, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyoroti dampak pelemahan tersebut kepada sektor industri asuransi.--pinterest
JAKARTA, DISWAY.ID - Menyusul kabar pelemahan nilai tukar Rupiah, yang sebelumnya kembali anjlok hingga menyentuh angka Rp 17.105, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyoroti dampak pelemahan tersebut kepada sektor industri asuransi.
Dalam hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa pelemahan nilai tukar Rupiah, kondisi ini berpotensi memberikan tekanan terhadap biaya retrosesi.
"Kondisi ini berpotensi memberikan tekanan terhadap biaya retrosesi, mengingat sebagian kapasitas reasuransi masih berasal dari pasar internasional yang berdenominasi valuta asing," jelas Ogi dalam pernyataannya kepada Disway, pada Kamis 9 April 2026.
BACA JUGA:Rupiah Anjlok ke Rp17.100 per Dolar AS, Airlangga Angkat Bicara
Melanjutkan, Ogi juga menambahkan bahwa selain asuransi kesehatan, pelemahan nilai tukar rupiah juga berpotensi untuk meningkatkan biaya klaim, baik pada asuransi kendaraan maupun asuransi kesehatan.
Alhasil, hal ini pada akhirnya dapat memengaruhi besaran klaim yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi.
"Pada asuransi kendaraan, kenaikan harga suku cadang impor dapat mendorong biaya perbaikan, sementara pada asuransi kesehatan, harga obat, alat kesehatan, dan layanan medis yang bergantung pada komponen impor juga berpotensi meningkat," ujar Ogi.
BACA JUGA:Pemprov DKI Ungkap Pemicu Lonjakan Harga Kedelai, Rupiah Melemah Imbas Gejolak AS
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Ogi mengungkapkan bahwa OJK telah memberikan himbauan kepada pelaku industri untuk melakukan langkah-langkah seperti penyesuaian premi secara bertahap, penguatan manajemen risiko dan reasuransi, serta pengendalian biaya melalui kerja sama dengan bengkel dan fasilitas kesehatan.
Selain itu dari sisi regulasi sendiri, OJK juga menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi manfaat, serta penguatan pengelolaan biaya layanan kesehatan guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen.
"OJK terus mendorong penguatan kapasitas reasuransi domestik guna meningkatkan ketahanan industri terhadap volatilitas eksternal," tegas Ogi.
BACA JUGA:Asyik! Tarif LRT, MRT, dan Transjakarta Cuma Rp1 Rupiah Khusus Periode Lebaran 2026
Sementara itu, OJK sendiri memproyeksikan bahwa pertumbuhan premi diperkirakan akan berada pada kisaran 3-6 persen, dengan potensi meningkat seiring penguatan permintaan proteksi masyarakat dan dukungan terhadap program strategis Pemerintah.
Pertumbuhan premi yang masih moderat mencerminkan proses konsolidasi industri melalui penyesuaian model bisnis serta penguatan tata kelola pascareformasi regulasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: