KPK Periksa PIHK Pusat dan Daerah, Kejar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp600 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), baik di pusat maupun daerah-disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), baik di pusat maupun daerah.
"Sejumlah PIHK masih terus dilakukan pemanggilan dan beberapa kooperatif hadir memanggilan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 9 April 2026.
Ia menyampaikan, penyidik saat ini memfokuskan pada upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp600 miliar.
BACA JUGA:Roadmap ASEAN Diluncurkan, Indonesia Perkuat Layanan PAUD Terpadu
BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG! Hujan Lebat hingga Petir Ancam Wilayah Ini, Jumat 10 April 2026
"Pemeriksaan ini kita fokus terkait dengan Illegal gain atau keuntungan tidak sah yang didapatkan oleh para Biro Travel atau PIHK Yang bersumber dari penjualan atau pengisian kuota haji khusus Yang berasal dari kuota haji Kita masih fokus soal itu," katanya.
"Sehingga penyidik butuh melakukan pemeriksaan kepada setiap PIHK Yang mengelola kuota haji khusus tersebut," lanjutnya.
Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan dari setiap PIHK yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus tersebut.
Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mempercepat proses penyidikan.
"Harapannya berkas penyidikan bisa segera lengkap, sehingga dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan masuk ke persidangan," ujarnya.
BACA JUGA:TAUD Laporkan Teror Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim atas Upaya Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:Wamensos Dorong Penguatan Kapasitas Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Sebelumnya, dalam penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan kuota haji ini. KPK menyebut Asrul Azis Taba dan Ismail Adham diduga memberikan uang kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Dengan ditetapkan dua tersangka baru ini, bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex yang sudah ditetapkan tersangka terlebeih dahulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: