Kerry Minta Keadilan ke DPR Lewat RDPU, Pengamat: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum

Kerry Minta Keadilan ke DPR Lewat RDPU, Pengamat: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum

Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kerry Andrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid.-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat pengaduan ke Komisi III DPR, Jakarta pada Kamis 2 April 2026.

Dalam pengaduan tersebut, pihak Kerry menyoroti 11 kejanggalan dan meminta Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

BACA JUGA:Massa Geruduk Mabes Polri, Desak Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Diproses Hukum atas Dugaan Makar

BACA JUGA:Sedot Wisatawan, Pramono Kaji Pengembangan Trem di Kota Tua

RDPU diajukan terkait proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Pengamat Politik Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum. Untuk itu jika terjadi kejanggalan dalam kasus tersebut, Lucius meminta pihak Kerry untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silahkan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum," kata Lucius dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 13 April 2026.

Ia mengatakan bahwa permintaan pihak Kerry seharusnya tidak diterima oleh Komisi III DPR dan meminta agar tak membiasakan diri untuk membahas kasus hukum yang tengah berjalan.

BACA JUGA:Polisi: Yai Mim Wafat Saat Hendak Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan

BACA JUGA:Kerry Riza Beberkan Kronologi Akuisisi PT OTM hingga Berbisnis dengan Pertamina

"Komisi III tentu saja tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum dan meminta pertanggungjawaban penegak hukum untuk kinerja mereka yang bermasalah," katanya.

Lucius meminta kepada Komisi III DPR RI mulai berhati-hati dengan kebiasaannya yang nampak positif selama beberapa waktu terakhir, yaitu dengan mengadakan RDPU untuk membahas kasus hukum yang sedang viral. 

Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah, menurutnya tak ada alasan yang cukup meyakinkan bagi Komisi III untuk menerima permintaan RDPU dari pihak berperkara.

"Rujukan selama ini yang membuat RDPU Komisi III tak banyak dikritik karena ada kepedulian publik terhadap korban dari proses penegakan hukum itu. Komisi III hanya memfasilitasi apa yang ramai dibicarakan publik," kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: