Jaringan Satwa Ilegal Ini Raup Miliaran, Komodo Dijual 6 Kali Lipat
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy H.M. Sihombing mengatakan pihaknya membongkar lima klaster kejahatan dan mengamankan belasan tersangka beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah.--istimewa'
Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat, dimana pihaknya menemukan 140 kilogram sisik trenggiling sunda dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar.
Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di Surabaya dan diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
"Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi," tegasnya.
Adapun pada klaster kelima, Ditreskrimsus mengungkap pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
"Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 89 ekor satwa, di antaranya soa layar, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin," bebernya.
BACA JUGA:BKSDA Aceh Pastikan Penggunaan Gajah Angkat Puing Pasca Banjir Utamakan Kesejahteraan Satwa
Para pelaku diketahui mengirim satwa tanpa dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan serta tanpa melapor kepada petugas karantina.
Menurutnya, tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana berat.
Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya sindikat perdagangan satwa ilegal lintas daerah hingga internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: