RUU PPRT Disetujui DPR dan Pemerintah, Menkum Sebut Wujud Aspirasi Buruh

RUU PPRT Disetujui DPR dan Pemerintah, Menkum Sebut Wujud Aspirasi Buruh

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyambut baik rampungnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang akan disahkan melalui rapat paripurna, Selasa, 21 April 2026-disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah telah menyetujui Rancangan  RUU PPRT atau Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Rencananya, akan disahkan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa, 21 April 2026.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyambut baik rampungnya pembahasan RUU tersebut. 

BACA JUGA:Ada Jejak Digital Ibrahim Arief dan Nadiem di Kasus Chromebook, Pakar: Bisa Jadi 'Mens Rea'

Ia menilai, RUU PPRT merupakan tuntutan dari serikat pekerja.

“Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” tutur Supratman, Senin, 20 April 2026.

Supratman mengatakan selesainya RUU PPRT merupakan kebahagiaan untuk pemerintah.

"Alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” sambung dia.

Sebagai informasi, Panitia kerja (Panja) DPR RI telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tingkat pertama dan siap dibawa ke rapat paripurna.

BACA JUGA:Saat Jaksa Bongkar Peran Sentral Ibrahim Arief yang Diduga Kunci Proyek Chromebook

Ketua Panja Bob Hasan mengatakan RUU ini merupakan inisiatif DPR RI. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah mengajukan sebanyak 409 Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Rinciannya terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.

"Panja pembahasan RUU PPRT dibentuk oleh Badan Legislasi dalam rapat kerja Badan Legislasi pada tanggal 20 April 2026. Selanjutnya Panja telah membahas RUU PPRT secara intensif dalam rapat Panja pada tanggal 20 April 2026, bertempat di ruang rapat Badan Legislasi ini," kata Bob Hasan di dalam ruang rapat, Senin, 20 April 2026.

Beberapa poin penting dalam RUU tersebut antara lain pengaturan perlindungan PRT yang berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: