6 Kampus Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Alarm Keras Bagi Dunia Pendidikan!
Ilustrasi korban pelecehan seksual--Freepik
Sementara, lagu Erika merupakan lagu lama yang dibuat pada 1980-an.
Potongan lirik lagu Erika yang dinilai melecehkan perempuan memicu diskusi panas publik di media sosial mengenai nilai-nilai intelektualitas yang diterapkan dalam tradisi internal organisasi kampus.
Setelah video bernyanyi lagu Erika viral di media sosial, HMT-ITB menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
"Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas beredarnya lagu yang menimbulkan keresahan publik," kata HMT-ITB.
"Kami sangat memahami dan menyadari sensitivitas isu ini dan menyampaikan keprihatinan serta empati kepada masyarakat, khususnya perempuan," sambungnya.
Dalam pernyataannya, HMT-ITB mengakui adanya kelalaian dalam menampilkan lagu tersebut.
"kami dengan tegas mengakui bahwa konten dalam penampilan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung oleh lingkungan akademik dan organisasi kemahasiswaan," tuturnya.
Sebagai langkah tegas, organiasi mahasiswa tersebut melakukan evaluasi internal secara menyeluruh mencakup peninjauan ulang terhadap standar kegiatan organisasi.
Hal ini dilakukan agar kegiatan organisasi tersebut agar lebih selaras dengan nilai etika dan norma yang berlaku di lingkungan kampus maupun masyarakat.
Mengutip dari situs Komnas Perempuan, semestinya kampus menjadi ruang publik yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan ruang yang melanggengkan kekerasan dan ketimpangan gender.
Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, bahkan seringkali berlangsung lama.
Pelaku tak bisa berlindung di balik dalih “hanya bercanda”. Ruang digital bukan ruang bebas hukum.
Kasus ini pun seharusnya juga bisa menjadi momentum untuk dapat memperkuat komitmen kampus sebagai ruang aman, setara, dan bebas dari kekerasan berbasis gender.
Sebab, perguruan tinggi bukan hanya sebagai institusi akademik, namun juga bagian dari ruang publik yang mempunyai rasa tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak setiap warga negara atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: