KOWANI Apresiasi Proses UU PPRT, Tekankan Perlindungan dan Keseimbangan Hak

KOWANI Apresiasi Proses UU PPRT, Tekankan Perlindungan dan Keseimbangan Hak

KOWANI secara konsisten terlibat aktif dalam memberikan masukan terhadap setiap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan perempuan dan anak. -dok Disway-

Ia juga mengungkap, KOWANI turut mengusulkan agar RUU PPRT mengatur secara rinci terkait upah yang layak dan terukur, waktu istirahat, serta hak libur bagi pekerja. Pengaturan lembur juga dinilai perlu dibuat jelas agar tidak merugikan salah satu pihak.

BACA JUGA:Film Horor Salmokji Siap Tayang di Bioskop Indonesia 1 Mei 2026, Cek Sinopsisnya

Tak hanya itu, standar minimal fasilitas kerja dan tempat tinggal bagi pekerja rumah tangga juga menjadi perhatian. 

KOWANI turut mendorong adanya mekanisme pengaduan yang jelas serta sistem perlindungan yang efektif bagi pekerja.

“Pengaduan itu penting. Ya, itu kan penting saya kira untuk diatur ya bagaimana layanan pengaduan dan perlindungan terhadap PRT,” ujar Siti.

Dalam hal penegakan aturan, KOWANI mengusulkan adanya sanksi administratif bagi semua pihak yang melanggar, baik pekerja, pemberi kerja, maupun agen penyalur. 

BACA JUGA:Kartini Masa Kini: CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi Membuka Lebih Banyak Pintu bagi Perempuan

Bahkan, peran penyalur atau perusahaan penyedia jasa pekerja rumah tangga dinilai perlu diatur secara tegas dalam undang-undang.

Lebih lanjut, KOWANI juga mendorong adanya standarisasi dalam proses perekrutan, termasuk pengaturan hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Jika diperlukan, standar pelatihan, sertifikasi, dan keterampilan pekerja juga perlu dimasukkan dalam regulasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: