UU PRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Pembantu dan Majikan
Dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan pun mengalami perubahan, dari yang sebelumnya dikenal sebagai “majikan dan pembantu” menjadi “pemberi kerja” dan “pekerja rumah tangga”.-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Fauzi menyambut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai momentum bersejarah setelah melalui proses panjang selama puluhan tahun.
Menurut Arifatul, regulasi tersebut telah diperjuangkan selama sekitar 24 tahun oleh berbagai kalangan, termasuk aktivis dan organisasi masyarakat sipil.
BACA JUGA:Negosiasi Kapal Pertamina Masih Alot, Syarat Melintas di Selat Hormuz Jadi Kendalanya
“Alhamdulillah ini merupakan hadiah yang paling membahagiakan dalam peringatan Hari Kartini tahun 2026,” kata Arifatul Fauzi di Kantor Staf Kepresidenan, Rabu, 22 April 2026.
Ia menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur berbagai hak dasar bagi pekerja rumah tangga, mulai dari upah yang layak, jam kerja yang wajar, hingga hak atas libur dan cuti.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan makanan yang sehat, jaminan sosial, serta perlakuan yang manusiawi, termasuk perlindungan dari kekerasan dan jaminan kepastian hukum.
Ketentuan teknis lebih lanjut, kata Arifatul, akan diatur melalui Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari undang-undang tersebut.
BACA JUGA:Soal Skema Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Ini Kata Purbaya!
"Ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah," imbuhnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi pemberi kerja.
Dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan pun mengalami perubahan, dari yang sebelumnya dikenal sebagai “majikan dan pembantu” menjadi “pemberi kerja” dan “pekerja rumah tangga”.
BACA JUGA:Korban Investasi Kripto Timothy Ronald Datangi PMJ, Ngeluh Laporan Belum Ada Perkembangan
“Jadi di Undang-Undang ini bagaimana bahwa PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi apa pemberi pekerja rumah tangga," paparnya.
Pemerintah berharap pengesahan undang-undang ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi di lingkungan domestik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: