Aturan Outsourcing Berubah, 6 Sektor Ini Masih Diperbolehkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan bahwa Pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada 6 bidang tertentu saja.-Istimewa-
Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun turut memberikan dukungannya terhadap langkah-langkah Pemerintah tersebut.
BACA JUGA:67.683 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah, Petugas Beri Pelayanan Prima
Dalam hal ini, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menuturkan bahwa berbagai kebijakan yang mencakup program-program seperti bantuan subsidi upah, insentif pajak, pembangunan rumah bagi pekerja, hingga perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan langkah konkret yang harus didukung bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Anindya juga menambahkan bahwa sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin terus mendorong dunia usaha untuk memperluas kesempatan kerja (job creation) guna menyerap tenaga kerja, khususnya generasi muda dan mereka yang belum memiliki pekerjaan.
"Kadin juga berkomitmen memperkuat kolaborasi antaradunia usaha dan pekerja melalui peningkatan produktivitas, pengembangan keterampilan, dan adopsi teknologi," tegas Anindya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: