Berkat Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta
Ilustrasi palu hakim/Net--
JAKARTA, DISWAY.ID - Tunjangan hakim ad hoc naik usai Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2026 yang mengatur tunjangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Dalam Perpres tersebut tertulis terkait hak keuangan dan fasilitas yang didapat hakim ad hoc meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.
Dalam beleid tersebut, pertimbangannya yaitu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung Hakim Ad Hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.
"Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 3 dalam beleid tersebut, dikutip, Senin, 4 Mei 2026.
BACA JUGA:Majelis Hakim Desak Andrie Yunus Wajib Hadir di Persidangan: Ketua Punya Kewenangan Jemput Paksa
Berikut besaran tunjangan hakim ad hoc dalam Perpres tersebut:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp 49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp 62.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp 105.270.000.
Pengadilan Hubungan Industrial
1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp 49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp 105.270.000
Pengadilan Perikanan
1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp 49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp 49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp 62.500.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: