Sidang Uji UU Parpol di MK, PBB Bahas Fenomena Dualisme Parpol
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan PBB ke Mahkamah Konstitusi (MK). -Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan PBB ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka sebagai pemohon, mengujikan sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol).
BACA JUGA:DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat Surat Keputusan Menkum ke PTUN Jakarta
Sidang pendahuluan terhadap perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 ini digelar dengan agenda memeriksa permohonan pemohon di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Mei 2026
Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI, Gugum Ridho Putra, menilai fenomena dualisme partai politik berakar dari kewenangan negara yang terlalu besar.
Menurutnya, permohonan yang diajukan bukan hanya untuk kepentingan internal PBB, melainkan juga menyangkut masa depan sistem politik nasional.
Gugum menyoroti kewenangan Menteri Hukum (Menkum) dalam mengesahkan kepengurusan partai sebagai sumber utama konflik internal yang berujung dualisme. Ia mengatakan, kewenangan tersebut seharusnya tidak bersifat menentukan, melainkan administratif.
BACA JUGA:Rajutan Motif Nusantara Karya Nurul Dewi Harisbaya Tembus Event Bergengsi Nasional
“Karena itu yang menjadi pokok persoalan yang kami anggap akan terus menjadi persoalan-persoalan bagi partai politik ke depan, karena kewenangan pengesahan itu dia bisa menentukan siapa yang berhak siapa yang tidak,” ujar Gugum.
Menurut dia, penentuan keabsahan kepengurusan seharusnya tidak berada di tangan eksekutif.
“Padahal siapa yang berhak siapa yang tidak itu selain partai politik yang bisa menentukan, yang kedua adalah kewenangan sah atau tidak itu ada pada pengadilan, bukan pada eksekutif,” ungkapnya.
Gugum juga menyoroti penyelesaian konflik internal partai yang dinilai kerap berlarut-larut dan tidak imparsial. Ia menilai, dalam banyak kasus, pihak yang seharusnya menjadi penengah justru tidak netral.
“Perselisihan internal itu selalu terjadi secara berlarut-larut, terutama kalau ada indikasi dari pihak yang mestinya menjadi penengah, dalam hal ini menteri hukum pemerintah, ternyata mengambil posisi yang tidak imparsial atau tidak netral,” katanya.
Karena itu, PBB mengusulkan agar penyelesaian sengketa kepengurusan dialihkan ke Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: