KPK Sentil Mahar Parpol, PPATK Ungkap Praktik Ijon Calon Kepala Daerah

KPK Sentil Mahar Parpol, PPATK Ungkap Praktik Ijon Calon Kepala Daerah

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali bicara soal praktik politik uang yang menjadi tradisi dalam Pemilu dan Pilkada dari sisi mahar sampai praktik ijon.

Padahal, praktik politik uang seperti ibarat ‘hantu’ manakutkan dalam persaingan, namun ditunggu bagi pemilih yang buta pentingnya demokrasi.

Nah, berdasarkan data, sepanjang tahun 2020 PPATK memberikan 99 laporan hasil analisis dan 34 informasi transaksi keuangan mencurigakan ke KPK yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Gagasan Penundaan Pemilu 2024 Batal, Desain Surat Suara Pemilu Akan Disederhanakan

Data tersebut identik dengan membengkaknya biaya politik mendorong kandidat untuk mencari sumber pendanaan lain, termasuk dari hasil korupsi.

Dampaknya, angka korupsi naik karena nafsu kekuasaan, juga akibat permasalahan lain seperti mahar parpol dan biaya politik tinggi. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan menekan praktik politik uang kepada parpol dan menanamkan nilai integritas dalam penyelenggaraan pemilu terus dilakukan KPK. 

BACA JUGA:Aturan Karantina Covid-19 untuk Turis Dicabut, Ma'ruf Amin: Vaksin Boster Jadi Syarat Wajib Mudik

”KPK minta komitmen semua pihak khususnya parpol, penyelenggara dan pemilih pemilu untuk mencegah praktik money politics,” kata Nurul Ghufron, Selasa 22 Maret 2022.

Dengan demikian parpol dapat mengimplementasikan langkah-langkah dan strategi antikorupsi pada kadernya yang akan menjabat sebagai kepala daerah.

KPK memastikan pula, untuk terus berupaya mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kontestasi Pilkada.

”Salah satunya dengan menyusun Pedoman Sistem Integritas Partai Politik (SIPP),” terang Gufron dalam keterangannya tertulisnya.

Dikatakannya, tren saat ini bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terpilih untuk mengembalikan modalnya seperti jual beli perizinan. 

Fakta lain dilakukan dengan melakukan korupsi pengadaan barang, dan jasa hingga jual beli izin konsesi sumber daya alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kpk

Berita Terkait

Close Ads