Update Sidang Teror Air Keras Andrie Yunus, Hakim Militer Minta Oditur Hadirkan Ahli Kimia
Tiga Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026-Youtube Dilmil Jakarta-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus perkara penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus dilanjutkan pada Rabu, 6 Mei 2026.
Sidang ini menghadirkan 3 terdakwa yakni terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya.
BACA JUGA:Daftar Korban Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Musi Rawas, 16 Meninggal
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditur menghadirkan saksi ahli kimia dalam sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Hal ini diminta Fredy lantaran ditemukan berbagai kandungan kimia dalam air keras yang dicampur oleh para terdakwa sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
Dalam dakwaan, air keras tersebut terdiri atas campuran cairan aki bekas dan cairan antikarat. Sehingga dia menilai perlu ada keterangan saksi ahli, persisnya ahli kimia.
BACA JUGA:Majelis Hakim Desak Andrie Yunus Wajib Hadir di Persidangan: Ketua Punya Kewenangan Jemput Paksa
”Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia atau ahli air keras itu,” kata Fredy.
Merespons hal itu, oditur militer akan memanggil ahli yang diminta oleh majelis hakim. Menurut oditur, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah ahli kimia untuk diminta keterangan dalam persidangan.
”Karena di berkas ini tidak ada. Bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Itu kan yang tahu kan ahli itu, kita kan ndak bisa,” ujarnya.
Untuk diketahui, sidang perkara penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Mangkir dari Panggilan Polisi
Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (29/5), para terdakwa yang terdiri atas terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka, tidak mengajukan nota pembelaan.
Sehingga sidang hari ini langsung pemeriksaan saksi-saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: