Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Menindak
Center for Budget Analisys (CBA) meminta Kejaksaan Agung menindak aktor intelektual kasus Tambang Samin Tan--Candra Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Center for Budget Analisys (CBA) meminta Kejaksaan Agung menindak aktor intelektual kasus Tambang Samin Tan.
Dalam perkara ini, Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
BACA JUGA:Update Sidang Teror Air Keras Andrie Yunus, Hakim Militer Minta Oditur Hadirkan Ahli Kimia
Adapun penerima maanfaatnya adalah Samin Tan yang telah merugikan negara Rp8 Triliun.
Meski demikian, menurut pendapat Direktur Center for Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi, Pidsus Kejagung belum berhasil mengungkap 'aktor' besar di belakang sepak terjang Samin Tan.
"Sebab tak mungkin operasi tambang bisa beroperasi ilegal selama 8 tahun tanpa dilindungi dan dibiarkan beroperasi ilegal tanpa perlindungan oknum aparat di daerah dan pusat serta pejabat di Ditjen Minerba dan Ditjen Bea dan Cukai serta di Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ditjen Perhubungan Laut," ungkap Uchok, Rabu, 6 Mei 2026.
Uchok menambahkan, kuat dugaan jika Samin Tan tidak berdiri tunggal. Ada dugaan usaha tambang itu turut melibatkan aparat yang mengkondisikan tambang ilegal itu bisa berlangsung cukup lama.
BACA JUGA:Ada Tiga Tersangka Baru, Kejagung Diminta Ungkap Aktor Utama Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan
"Hitungan kerugian negara yang besarannya sangat fantastis jangan hanya menyasar sampai Eks Kepala KSOP dan GM PT OOWL Indonesia direktur PT AKT. Bahkan dugaan nama yang menjadi beking dari pengusaha maupun penguasa asal Jogya berinisial "MS" dan penguasa "K" sepertinya mulai dikaburkan, dengan alur yang panjang dan penuh prosedur. Semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya," ungkap Uchok.
Uchok secara tegas meminta Pidsus Kejagung bisa segera memanggil pengusaha asal Jogya M Suryo dan mantan petinggi BPK untuk dimintai keterangannya, agar kasusnya menjadi terang benderang peristiwa pidananya.
Selain itu, Uchok mendesak Pidsus serius mengusut pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang menerbitkam RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) dan MOMS (Mineral Online Monitoring System) mengontrol kewajiban e-PNBP PT MCM yang mengunakan dokumen terbang.
"Sebab, menurut informasi dari jaringan kami, bahwa M Suryo dengan Samin Tan bersama sama pernah berkunjung ke rumah dinas petinggi BPK tersebut," beber Uchok.
BACA JUGA:Terkuak Peran Kepala Kantor Kesyahbandaran di Kasus Samin Tan, Disebut Terima 'Setoran' Bulanan
Dibeberkan Uchok lagi, patut diduga mereka sering bertemu terkait aktifitas tambang PT AKT.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: