Kemendikdasmen Umumkan TKA Resmi Jadi Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027

Jumat 08-05-2026,10:03 WIB
Reporter: Syifa Lulu |
Kemendikdasmen Umumkan TKA Resmi Jadi Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027

Siswa SMPN 1 Surabaya Saat Menjalani Tes TKA Selasa 7 April 2026-Pemkot Surabaya-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tes Kompetensi Akademik (TKA) resmi menjadi syarat pendaftaran SPMB 2026/2027 secara nasional.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 mewajibkan TKA sebagai syarat seleksi.

Namun perlu diperharikan, syarat seleksi ini tidak berlaku pada semua jalur SPMB.

BACA JUGA:Jadwal Pengumuman Hasil TKA Jenjang SD 2026, Wajib Verifikasi Data Peserta Didik Sebelum SHTKA

SPMB 2026/2027 memiliki empat jalur seleksi di antaranya alur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili.

TKA akan menjadi syarat wajib bagi seleksi Jalur Prestasi SPMB 2026/2027.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.

"Hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk Jalur Prestasi," ujar Gatot dalam Agenda Menyambut SPMB TA 2026/2027 di kawasan Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia juga menambahkan bahwa nilai rapor tetap menjadi komponen seleksi pada Jalur Prestasi.

BACA JUGA:SPMB 2026 Terapkan 4 Jalur Seleksi dan Sistem Digital, Lebih Transparan dan Akuntabel

"Di SD (ada) 12 semester, di SMP (ada) 6 semester. Di SMP-nya 6 semester kan penting sekali itu rapor maka harus tetap dimasukkan, supaya mengapresiasilah hasil kerja, hasil prestasi, selama sekolah," jelasnya.

Lebih lanjut, Gatot menyampaikan bahwa keberadaan TKA juga menjadi mekanisme untuk mencegah praktik manipulasi nilai rapor.

"TKA itu sudah sangat mengunci ya, paling tidak meminimalisir rapor yang di-mark up-mark up itu." sambungnya.

Kebijakan TKA sebagai syarat seleksi SPMB tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 dan petunjuk teknis SPMB 2026/2027.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: