Bareskrim Pindahkan 320 WNA Sindikat Judol Internasional ke Rumah Detensi Imigrasi

Senin 11-05-2026,12:18 WIB
Bareskrim Pindahkan 320 WNA Sindikat Judol Internasional ke Rumah Detensi Imigrasi

Bareskrim Polri memindahkan 320 WNA yang terlibat jaringan judi online internasional ke sejumlah rumah Detensi Imigrasi-Dok. Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Bareskrim Polri memindahkan 320 WNA yang terlibat jaringan judi online internasional ke sejumlah rumah Detensi Imigrasi. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pemindahan itu dilakukan untuk pemeriksaan dokumen keimigrasian para tersangka. 

BACA JUGA:321 Orang Diciduk! Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Lintas Negara

"Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 320 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Minggu, 10 Mei 2026. 

Trunoyudo memerinci, 150 orang WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kalideres. Lalu, 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 20 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Ia memastikan pemindahan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama pemangku kepentingan terkait.

BACA JUGA:Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Menindak

"Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026 dini hari

Dalam penggerebekan yang dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026, polisi menangkap total 321 WNA dari berbagai negara.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Pastikan Pelaku Penembakan Brigadir Arya Terus Diburu

Rinciannya, 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

Dari total yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: