KPK Ungkap Alasan Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Belum Naik Sidang
KPK akan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan apabila seluruh proses penyidikan telah rampung.-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto menyebut proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, masih terus berjalan.
Fitroh menyampaikam, masa penahanan dalam perkara Gus Yaqut memang telah diperpanjang demi mematangkan proses penyidikan.
Menurutnya, KPK ingin memastikan seluruh bukti dan fakta hukum benar-benar siap sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Ya ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu eh supaya lebih matang tentunya," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menegaskan, KPK akan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan apabila seluruh proses penyidikan telah rampung.
BACA JUGA:Satu Pelaku 'Didor' Tim Pemburu Begal PMJ usai Melawan saat Hendak Ditangkap
"Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya," ujarnya.
Fitroh menegaskan KPK saat ini fokus melengkapi alat bukti agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan ketimbang memikirkan target waktu penanganan kasus tersebut.
"Yang pasti kita maksimalkan saja. supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu ya supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan," tegasnya.
Meski begitu, terkait kemungkinan adanya kendala dalam pemeriksaan saksi, Fitroh enggan menjelaskan lebih jauh. Ia menyebut hal tersebut merupakan ranah teknis penyidik.
"Di tataran teknis penyidik ya saya pikir," tutupnya.
BACA JUGA:IHSG Bisa Apa Hari Ini Usai Kembali Tertekan? Analis Ungkap Faktor Penyebab
Sebelumnya, Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: