DPR Tunggu Draf Resmi RUU Pidana LGBT dari MUI
Langkah hukum ini diambil karena imbauan moral yang dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani tampilkan di ruang publik.-Disway/Anisha Aprilia -
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami menyiapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan mengaturnya,” kata Cholil, Minggu, 28 Juni 2026.
Cholil menyoroti perubahan perilaku kelompok LGBT saat ini. Jika terlebih dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sejenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran.
BACA JUGA:Kasus Kuota Haji Masih Lanjut, KPK Kembali Periksa Dito Ariotedjo, Bawa Apa?
“Ini kan sudah salah kaprah,” jelas dia.
Karena itu, kata dia, tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara peraturan-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas.
MUI menekankan bahwa undang-undang ini nantinya tidak akan berdampak pada 'orientasi seksual' seseorang yang masih berada dalam pikiran, melainkan fokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: