Kejagung Buka Suara soal Isu Keterkaitan Febrie dalam Dugaan Korupsi

Kamis 09-07-2026,21:31 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
Kejagung Buka Suara soal Isu Keterkaitan Febrie dalam Dugaan Korupsi

Kejagung mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. -dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, buka suara soal dikaitkanya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga objek perkara.

Pernyataan ini, sehubungan dengan isu dan informasi yang berkembang di media massa dan media sosial saat ini.

BACA JUGA:Jadi Sorotan Kasus, Kejagung Serukan Praduga Tak Bersalah

Ia mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. 

"Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam sebuah video yang diterima, Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam hal ini, Anang Kejagung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik

Kepolisian. Baik itu hasil penggeledahan maupun penyidikan yang dikaitkan dalam perkara.

"Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ucapnya.

BACA JUGA:Prabowo Sebut Orang Pintar Tuding Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan

Mengacu itu, Kejagung mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. 

Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.

"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," lanjutnya.

BACA JUGA:Kronologi Kaca Gedung BGN Pecah Diduga Ditembak, Polisi Klaim karena Cuaca Panas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: