Atasi Tantangan Modern, Pemprov dan DPRD Riau Matangkan Ranperda Perlindungan Anak
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah satu suara dengan fraksi-fraksi di legislatif. Baginya, menyelamatkan anak-anak dari bayang-bayang kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi memerlukan sebuah pendekatan yang terpadu.-Dok. Istimewa-
PEKANBARU, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tengah melakukan pembahasan intensif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak. Langkah legislasi ini diambil sebagai respons nyata untuk memperkuat jaminan pemenuhan hak-hak anak di tengah dinamika sosial yang kian kompleks.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kesamaan pandangan dengan fraksi-fraksi di legislatif mengenai urgensi regulasi ini. Upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi dinilai memerlukan payung hukum yang terpadu dan komprehensif.
"Kami sependapat bahwa perlindungan anak harus diperkuat melalui pendekatan yang terpadu dan berkelanjutan. Penguatan layanan pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, rumah aman, hingga pemulihan psikologis korban kini menjadi perhatian utama kami," ujar SF Hariyanto dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Riau, Senin (22/6/2026).
BACA JUGA:Permudah Perizinan, DPMPTSP Riau Luncurkan Layanan Terpadu 'Legalitas Kuat, UMKM Riau Maju'
Regulasi yang tengah digodok ini dirancang untuk menggantikan sekaligus menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Setelah lebih dari satu dekade, penyesuaian aturan sangat diperlukan untuk mengoptimalkan penyediaan fasilitas ramah anak serta penguatan peran Forum Anak sebagai wadah kreativitas dan aspirasi.
Selain aspek regulasi formal, Pemprov Riau menyoroti peran vital keluarga sebagai unit sosial terkecil. Kebijakan perlindungan dari pemerintah diyakini tidak akan berjalan optimal tanpa adanya dukungan pola asuh, pendidikan moral, dan penguatan karakter dari orang tua.
"Penguatan peran keluarga menjadi fondasi utama dalam meminimalkan potensi ancaman terhadap tumbuh kembang anak sejak dini," tambah SF Hariyanto.
Perluas Proteksi ke Ruang Siber dan Wilayah Pelosok
Satu poin krusial yang ditambahkan dalam draf Ranperda baru ini adalah perluasan zona perlindungan anak ke ranah digital (ruang siber). Seiring tingginya interaksi anak dengan gawai, pemprov memasukkan program literasi digital keluarga untuk memitigasi risiko kejahatan siber yang menyasar anak-anak.
Di samping itu, perhatian khusus juga diarahkan kepada kelompok anak rentan yang berada di wilayah pelosok, seperti kawasan pesisir, wilayah perkebunan, dan daerah terpencil yang minim akses informasi.
Guna menjangkau wilayah-wilayah tersebut, pemerintah daerah berkomitmen menggenjot kapasitas dan jangkauan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) hingga ke tingkat tapak.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Pemprov Riau Fungsionalkan Kembali Jalan Putus Ruas Lipat Kain-Lubuk Agung
"Kami berharap sinergi lintas sektor ini melahirkan regulasi yang tidak hanya tajam di atas dokumen, tetapi juga taktis dan responsif saat diimplementasikan di lapangan," tutur SF Hariyanto.
Seluruh masukan dari anggota legislatif kini tengah digodok bersama panitia khusus (pansus) guna melahirkan kebijakan terbaik demi menjamin masa depan generasi penerus di Provinsi Riau. (Adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: