Kasus Febrie Ardiansyah Jadi Sorotan, Pengamat Minta Kritik Dijawab dengan Data
Penahanan Febrie adriansyah saat selesai pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026-Diolah-
JAKARTA, DISWAY.ID - Perkembangan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah memicu perdebatan luas di media sosial.
Ruang digital dipenuhi narasi yang saling berseberangan, mulai dari dukungan hingga kritik, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap objektivitas opini publik.
Pengamat media sosial Tuhu Nugraha menilai persoalan utama bukan terletak pada munculnya perbedaan pendapat, melainkan adanya indikasi penggiringan opini yang berpotensi membentuk penilaian publik sebelum proses hukum selesai.
"Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang muncul secara organik, aktivitas influencer, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Persoalannya bukan pada adanya suara pro dan kontra, tetapi ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum tuntas," kata Tuhu di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijunjung
Menurut Tuhu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap menjadi landasan utama dalam menyikapi setiap perkara hukum yang ramai diperbincangkan di ruang digital.
Ia menegaskan bahwa setiap individu memang terbuka untuk dikritik, namun tidak seharusnya diperlakukan seolah telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Di tengah dominasi media sosial sebagai sumber informasi masyarakat, edukasi mengenai prinsip tersebut dinilai semakin penting agar publik tidak mudah terbawa arus opini.
Beda Jurnalisme dengan Konten Media Sosial
Tuhu juga menyoroti perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dengan aktivitas influencer di media sosial, khususnya saat membahas isu hukum.
Menurutnya, media massa memiliki kode etik, proses verifikasi, hak jawab, hingga mekanisme koreksi yang menjadi standar dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Sebaliknya, hingga kini belum terdapat standar profesi yang mengikat seluruh influencer atau kreator konten yang aktif mengulas perkara hukum, meskipun pengaruh mereka terhadap pembentukan opini publik sangat besar.
"Pers memiliki kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi. Sementara itu, belum ada standar profesi yang seragam bagi seluruh influencer yang membahas perkara hukum, padahal pengaruh mereka terhadap publik sangat besar," ujarnya.
Ruang Digital Jadi Arena Perebutan Narasi
Lebih lanjut, Tuhu menilai media sosial kini telah berkembang menjadi arena perebutan narasi, bukan sekadar tempat berbagi informasi.
Menurutnya, masyarakat cenderung lebih mudah menerima cerita yang emosional dan sederhana dibandingkan penjelasan hukum yang kompleks.
Kondisi tersebut membuat proses penegakan hukum berpotensi bergeser menjadi persaingan membangun persepsi agar lebih dahulu dipercaya publik, bukan lagi berfokus pada fakta dan proses hukum yang berjalan.
AI dan Deepfake Perbesar Risiko Disinformasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: