Jampidsus Febrie Tak Gentar Seret Jenderal Purnawirawan Polri Sebagai Tersangka di Kasus PT Timah

Jampidsus Febrie Tak Gentar Seret Jenderal Purnawirawan Polri Sebagai Tersangka di Kasus PT Timah

Jampidsus Febrie Adriansyah tersandung dugaan kasus lelang tambang diungkapkan oleh Indonesia Police Watch atau IPW dan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang atau KSST.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sosok Jenderal Purnawirawan Polri berinisial B diklaim tak akan bisa mengelak di kasus PT Timah.

Jenderal inisial B tengah disorot publik karena diduga terlibat di kasus korupsi tata niaga PT Timah.

Peran Jenderal Bintang 4 Polri di kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun, disebut nyata dan sentral.

BACA JUGA:Ternyata Sosok Jenderal Inisial B Diduga Punya Posisi Strategis di Kasus PT Timah, Pantas Bengkak Rp300 Triliun

Jenderal inisial B diduga terlibat mengawal menjadi beking bisnis pertambangan timah dan nikel.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah siap tindak tegas.

Febrie mengatakan Kejagung akan menyeret sang Jenderal jika memang ada keterlibatan.

Ia menerangkan, nota pendapat dibutuhkan pihaknya saat persidangan nanti.

BACA JUGA:Ini Peran Sosok B, Jenderal Purnawirawan Bintang 4 Polri yang Diduga Ikut 'Main' di Kasus Korupsi Timah

Sehingga nota tersebut akan dijadikan rekomendasi atau pendapat usulan demi menyeret Jenderal inisial B di kasus mega korupsi ini.

"Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ penuntut kami (akan) membuat nota pendapat untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan," bebernya, dilansir Disway.id dari Antara, Jumat, 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang Diduga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Tidak Hanya Satu, NCW: Satu Lagi Inisialnya T

22 Tersangka Segera Disidangkan

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 22 pelaku sebagai tersangka di kasus korupsi PT Timah senilai Rp 300 triliun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads