RUU Ketenagakerjaan Dikebut, Ditargetkan Selesai Oktober 2026

Kamis 27-08-2026,19:56 WIB
Reporter: M. Ichsan |
RUU Ketenagakerjaan Dikebut, Ditargetkan Selesai Oktober 2026

Regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang tetap berkelanjutan. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. 

Regulasi baru tersebut disiapkan untuk merespons perubahan dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan, kepastian, dan kesejahteraan pekerja/buruh.

BACA JUGA:Praktisi Debus Ki Gandrong Turun ke DPR, Usung Pesan Ini di Aksi 27 Agustus 2026

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan, target tersebut menuntut percepatan pembahasan sekaligus keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja/buruh dan dunia usaha.

"Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat," ujar Afriansyah saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026 kemarin.

Menurut Afriansyah, kebutuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif semakin mendesak seiring perubahan pola dan struktur dunia kerja. 

BACA JUGA:Ranking FIFA Timnas Indonesia Berubah Usai Piala AFF 2026? Ini Posisi Terbarunya

Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, hingga dinamika regulasi internasional menghadirkan tantangan baru yang perlu diantisipasi melalui kerangka hukum yang relevan.

Karena itu, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja/buruh untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU. 

Aspirasi dari pekerja dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya mengikuti perubahan ekonomi dan teknologi, tetapi tetap menempatkan pelindungan pekerja sebagai fondasi. 

"Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif," kata Wamenaker.

BACA JUGA:Industri Pangan Indonesia Bersiap Hadapi Tren Healthier Choice, GAPMMI Ungkap Tantangannya

Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan, di antaranya pelindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan pelindungan kerja yang setara.

Isu-isu tersebut menjadi penting karena perubahan model bisnis dan kebutuhan industri berpotensi mengubah pola hubungan kerja. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: