Perangi Online Scam, Indonesia Tidak Bisa Sendirian, Butuh Aliansi

Jumat 28-08-2026,21:07 WIB
Perangi Online Scam, Indonesia Tidak Bisa Sendirian, Butuh Aliansi

Indonesia dan Kamboja telah sepakat membentuk Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja untuk menangani jaringan online scam atau penipuan daring yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI).--istimewa

BACA JUGA:Sudah Dilindungi KBRI, WNI Korban Online Scam di Kamboja Masih Diteror Sindikat

Modus penipuannya pun semakin canggih. Mulai dari investasi palsu dan love scam, penyamaran sebagai pegawai bank atau pejabat pemerintah, hingga penggunaan Artificial Intelligence (AI) untuk meniru suara orang lain.

Kerugiannya pun tak main-main.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat pada Juli 2026, kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp 7,5 triliun.

Data ini merujuk pada data Global Anti-Scam Alliance.

WNI dapat menjadi korban yang kehilangan uang dan korban perdagangan orang yang dipaksa melakukan penipuan.

Namun, pada saat yang sama juga terdapat orang yang secara sadar masuk atau kembali masuk ke jaringan tersebut.

BACA JUGA:Polres Jaksel dan Imigrasi Ungkap Sindikat Online Scam yang Dikendalikan 11 Warga Cina

Artinya, penting ada pembedaan antara korban perdagangan orang, pekerja yang dipaksa, peserta sukarela, dan pengendali jaringan agar perlindungan korban dan penegakan hukum tepat sasaran.

Laporan Kinerja Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri mencatat 6.782 kasus WNI terkait online scam sepanjang 2020 hingga Desember 2024. Kasus tersebut ditemukan di Kamboja, Filipina, Laos, Thailand, Myanmar, Malaysia, Vietnam, bahkan Uni Emirat Arab dan Afrika Selatan.

Dari jumlah itu, 1.348 kasus atau sekitar 20 persen dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Angka tersebut menegaskan bahwa banyak WNI memang menjadi korban perekrutan palsu, pembatasan kebebasan, maupun pemaksaan untuk bekerja dalam pusat scam. Namun, laporan resmi yang sama juga mengingatkan tidak semua WNI yang terlibat dapat otomatis dikategorikan sebagai korban perdagangan orang.

Perwakilan RI di Phnom Penh dan sejumlah kota lain juga mencatat fenomena repeated offender.

BACA JUGA:Mencekam! Dubes RI Ungkap Detik-detik Pemulangan Ratusan WNI yang Jadi Online Scam di Myanmar

Yakni orang yang telah dipulangkan ke Indonesia tetapi kemudian kembali masuk ke jaringan serupa. Artinya, fenomena keterlibatan berulang tetap menjadi perhatian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: