Kejagung Angkat Bicara Praperadilan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Ditolak

Jumat 28-08-2026,22:28 WIB
Kejagung Angkat Bicara Praperadilan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Ditolak

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara praperadilan Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).-dok disway-

"Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP," tukasmya.

Sekadar informasi, Febrie sebelumnya mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Ingatkan Dampak Penanganan Perkara yang Tergesa-gesa

Gugatan pertama tercatat dalam perkara nomor 134, yang mencakup persoalan penyitaan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka, dengan Polri dan Kejagung sebagai termohon.

Permohonan dalam perkara nomor 134 tersebut telah ditolak hakim pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Adapun perkara nomor 135 berkaitan dengan penetapan tersangka hingga penahanan, dengan Kejagung sebagai pihak termohon.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait