Kasus Karhutla dan Perkebunan Sawit Ilegal, Polisi Amankan Tersangka Baru
Penyidik Polres Bengkalis saat ini tengah melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari laboratorium forensik dan dinas perkebunan.-Istimewa-
"JFP terbukti menguasai dan mengelola lahan dalam kawasan hutan tersebut secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Sejumlah barang bukti seperti HP, belasan pelepah sawit terbakar, serta dokumen peta BPKH kini telah disita," jelasnya.
BACA JUGA:Prabowo Beri Instruksi Tegas ke BRIN, Kembangkan Teknologi NaCl 25 Mikron atasi Karhutla!
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Jeratan hukum ini membawa ancaman sanksi pidana berat bagi para pelaku pengrusakan kawasan hutan negara. Proses hukum terhadap tersangka dipastikan akan terus bergulir hingga tuntas tanpa pandang bulu," tegasnya.
Penyidik Polres Bengkalis saat ini tengah melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari laboratorium forensik dan dinas perkebunan.
"Kami akan terus mengawal kasus karhutla dan penyerobotan lahan negara ini hingga meja hijau demi menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas para perusak alam di Riau," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: