Cegah TPPO-TPPM dengan Modus Pengantin Pesanan, RT dan RW Diminta Jadi Intel
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Slamet Wahyuni, saat menggelar sharing session Wargaku Intelku (Wartel) di Tangerang, Kamis, 2 September 2026.-Dok/Istimewa-
“Kasihan orang-orang yang menjadi korban. Mungkin tidak kita langsung, tapi saya melihat dari sisinya, kasihan,” ujarnya.
Slamet juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap status pengungsi sebagai alasan untuk mengabaikan aturan. WNA yang berstatus pengungsi, tetap wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jangan mentang-mentang pengungsi, kemudian bertindak seenaknya di tempat kita. Mereka tetap warga negara asing dan harus taat serta tunduk kepada hukum nasional yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Dia mencontohkan persoalan layanan kesehatan. Ada pengungsi yang datang ke Puskesmas dan kemudian persoalan biaya menjadi masalah.
Oleh karena itu, Slamet meminta koordinasi antara pengurus wilayah, pemerintah daerah dan instansi terkait diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Jangan sampai kemudian hak warga kita yang membutuhkan malah berkurang,” ujarnya.
Slamet pun mengajak RT dan RW berperan aktif menjadi mata dan telinga di lingkungannya. "Serta kami bersedia digandeng dalam pengenalan kepada warga kita untuk selalu menjadi intelnya RT, RW dan tingkatan-tingkatan di atasnya.
Upaya ini dilakukan guna mendukung 15 program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama pada poin keempat yaitu pencegahan TPPO dan TPPM," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: