Qodari: Desil Bukan 'Vonis' Penerima Bansos, Data Bisa Terus Dimutakhirkan

Selasa 08-09-2026,08:41 WIB
Qodari: Desil Bukan 'Vonis' Penerima Bansos, Data Bisa Terus Dimutakhirkan

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan bahwa pemerintah tengah membangun Digitalisasi Perlindungan Sosial agar penyaluran bantuan semakin terintegrasi, akurat, dan responsif terhadap kondisi masyarakat-Dok. Bakom-

"Ini membuktikan bahwa mekanisme pemutakhiran telah berjalan dan akan terus dilakukan seiring dengan dinamika kondisi kesejahteraan masyarakat yang terus berubah," ucapnya.

Ia menambahkan, Desil bukan penentu tunggal seseorang menerima atau tidak menerima bansos.

Angka Desil bukan 'vonis' tunggal atas hak seseorang terhadap bantuan sosial.

Desil merupakan instrumen untuk memetakan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat dan menjadi salah satu rujukan penting dalam penentuan sasaran program.

"Kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap menggunakan indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing sesuai tujuan program. Karena itu, perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa yang bersangkutan pasti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah," Qodari menerangkan.

BACA JUGA:Bandara Atung Bungsu Kembali Dibuka, AHY: Soetta hingga Halim Masih Ditutup Sementara

Kondisi masyarakat dapat berubah, data juga harus diperbarui, dan sistem harus mampu menangkap perubahan tersebut.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan angka Desil, tetapi memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Prinsip utama pemerintah adalah bantuan harus tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat. Pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang berhak justru terlewat dari perlindungan sosial, dan pada saat yang sama tidak ingin bantuan jatuh kepada pihak yang sebenarnya tidak lagi membutuhkan," ujarnya.

Karena itu, akurasi data menjadi prioritas. Pro-kontra yang muncul menjadi masukan untuk terus menyempurnakan sistem, memperbaiki kualitas data, dan memastikan mekanisme koreksi berjalan efektif.

BACA JUGA:Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa

"Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi atau perubahan angka Desil, melainkan tentang membangun sistem yang lebih adil, lebih akurat, lebih transparan, dan lebih mampu menangkap kondisi nyata masyarakat," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: