SKB 3 Menteri Terbit, Ini Daftar 26 Hari Libur dan Cuti Bersama 2027
Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027-Freepik.com-
9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.
10. Senin, 17 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.
BACA JUGA:Stok Beras Nasional Tembus 26 Juta Ton, Mentan Amran Sulaiman Sebut Ketersediaan Pangan Sangat Aman
11. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
12. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.
13. Minggu, 6 Juni 2027: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
14. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW.
15. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
16. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
17. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, pemerintah menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama, yakni Jumat, 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili. Kemudian, Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret 2027 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
BACA JUGA:Program Pemagangan Jepang Gratis Sepi Peminat di Banten, Hanya 73 Orang Ikut Tes
Selanjutnya, Kamis, 25 Maret menjadi cuti bersama Wafat Yesus Kristus; Selasa, 18 Mei untuk Hari Raya Iduladha; Rabu, 19 Mei untuk Hari Raya Waisak; serta Jumat, 24 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Meski demikian, tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah masih akan ditetapkan melalui keputusan Menteri Agama.
Pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi pekerja di perusahaan swasta, pelaksanaannya ditetapkan oleh pimpinan masing-masing perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: